PPKn dalam pasal 31 ayat 1 Setiap warga negara berhak memperoleh a Fasilitas Kesehatan B pendidikan dan pengajaran c membantu dan negara d perlindungan dari negara ​

dalam pasal 31 ayat 1 Setiap warga negara berhak memperoleh a Fasilitas Kesehatan B pendidikan dan pengajaran c membantu dan negara d perlindungan dari negara ​

B. Pendidikan dan pengajaran

PENJELASAN:

pasal 31 ayat (1)

berbunyi:

  • "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan".

Oleh karna itu dalam pasal 31 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.