dalam pasal 31 ayat 1 Setiap warga negara berhak memperoleh a Fasilitas Kesehatan B pendidikan dan pengajaran c membantu dan negara d perlindungan dari negara
B. Pendidikan dan pengajaran
PENJELASAN:
pasal 31 ayat (1)
berbunyi:
- "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan".
Oleh karna itu dalam pasal 31 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.